Mau Perpanjang SIM Hari Ini? Berikut Lokasi SIM Keliling Polda Banten

Kamis, 9 September 2021 08:44 WIB

Share
Proses pembuatan SIM. (Polda Banten)
Proses pembuatan SIM. (Polda Banten)

SERANG, POSKOTA.CO.ID-- Ditlantas Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kemudahan tersebut di antaranya dengan menyediakan pelayanan SIM Keliling di sejumlah tempat.

Pelayanan itu disediakan di samping yang ada di setiap Satpas SIM di seluruh Polres Jajaran wilayah hukum Polda Banten.  

Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM.

Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.

Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Sedangkan pelayanan permohonan SIM disesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 4, 3, dan 2 yang berlaku di daerah.

"PPKM Level 4, 3 dan 2 yang masih diterapkan ini membuat warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kesulitan. Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling. Oleh karena itu, kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Kamis (09/09).

Pelayanan SIM keliling ini, sebutnya, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya," katanya melalui keterangan tertulis.

Halaman
Editor: Khomsu Rijal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler