Ampun Mahalnya, Alat Produksi dan Sabu 4,5 Kg yang Diamankan Polisi dari Rumah Mewah Tangerang Senilai Rp7,5 M

Kamis, 9 September 2021 14:29 WIB

Share
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial BF dan FS yang menjadi tersangka kasus produksi narkotika jenis sabu. (CR01)
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial BF dan FS yang menjadi tersangka kasus produksi narkotika jenis sabu. (CR01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID-- Puluhan alat produksi sabu dan tujuh paket plastik narkoba jenis sabu dengan total 4,510 gram diamankan polisi dari tersangka berinisial BF (31) dan FS (31).

Kedua tersangka tersebut merupakan tangkapan kasus sabu yang diproduksi dari sebuah rumah mewah di kawasan Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, jika dipasarkan, maka total jumlah uang yang didapat mencapai Rp7,5 Miliar dari sabu 4,510 gram yang diamankan.

"Dari 4,5 Kilogram ini jika dipasarkan harganya senilai Rp7,5 Miliar," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).

Yusri mengatakan, para pelaku menjalankan modusnya ini sejak 2019.

Dalam menjalankan modusnya, tersangka mengambil bahan mentah dari luar negeri yang dikirim melalui seseorang yang kekinian tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Amir yang merupakan WNA asal Turki.

"Mereka berdua inilah yang melakukan kegiatan membuat home industri narkotika jenis sabu-sabu ini, dari mana bahan bakunya? mereka punya link lagi ada di Turki," ungkap Yusri.

Dalam sebulan, para pelaku bisa memproduksi sekitar 15 hingga 20 kilogram sabu. Sabu itu, lanjut Yusri, dipasarkan ke beberapa daerah di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten.

"Menurut hasil laboratorium forensik (Labfor) ini adalah barang sabu kelas 1 atau supernya," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 134 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman
Editor: Khomsu Rijal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler