SERIAL HOLIYAH: Masuk Delik Pidana Murni, Kasus Tetap Dilanjutkan

Rabu, 8 September 2021 20:20 WIB

Share
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat melakukan ekspos penangkapan tersangka pembunuhan Asni beberapa waktu lalu. (Foto luthfi)
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat melakukan ekspos penangkapan tersangka pembunuhan Asni beberapa waktu lalu. (Foto luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID-- Upaya 'cinta' anak-anak Holiyah untuk membebaskan dari jeratan kasus sepertinya bertepuk sebelah tangan. 

Pasalnya pihak kepolisian akan tetap melanjutkan proses kasus hukum sampai ke meja hijau dan putusan hakim.

Demikian untuk membuktikan apakah bisa dibebaskan atau dinyatakan bersalah. 

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat dihubungi, Rabu (8/9/2021) mengatakan, penghentian kasus itu tetap tidak bisa dilakukan mengingat kasus ini masuk kategori delik pidana murni, bukan delik aduan. 

"Meskipun pencabutan kasus ini dilakukan oleh pihak keluarga, itu tidak bisa," katanya. 

Kasus yang menjerat Holiyah ini merupakan pasal lex specialis.

Artinya yang dikedepankan adalah Pasal 44 nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) junto KUHP pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman tujuh tahun. 

Maruli melanjutkan, meskipun demikian, upaya hukum masih bisa dilakukan oleh pihak keluarga melalui kuasa hukumnya di persidangan nanti.

Di sana kuasa hukum bisa memberikan fakta-fakta yang didapatnya di lapangan. 

"Sehingga nanti hakim yang akan memutuskan apakah tersangka ini bisa terbebas dari jeratan hukumnya atau fakta persidangan membuktikan dia bersalah," ucapnya. 

Halaman
Editor: Khomsu Rijal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler