Tak Boleh di RT Zona Merah, Tempat Pemotongan Hewan Kurban Menurun 

Selasa, 20 Juli 2021 22:39 WIB

Share
Pemotongan hewan kurban di kantor kelurahan Ciracas. (Ifand)
Pemotongan hewan kurban di kantor kelurahan Ciracas. (Ifand)

CIRACAS, POSKOTA.CO.ID - Pandemi Covid-19 membuat jumlah tempat pemotongan hewan kurban di Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, berkurang. 

Lurah Ciracas Rikia Marwan mengatakan, berkurangnya tempat pemotongan hewan kurban tajun ini berkurang hingga 20 persen dibanding pada Idul Adha 1441 Hijriah tahun 2020 lalu. 

"Sebenarnya pada tahun 2020 tempat pemotongan hewan kurban di Ciracas sudah berkurang dibanding 2019 sebelum pandemi. Tapi sekarang berkurang lagi, sekitar 20 persen," katanya, Selasa (20/7).

Dikatakan Rikia, untuk di wilayahnya sendiri, hanya ada 10 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di 10 RW. Namun, jumlah tersebut masih bersifat data sementara karena pemotongan hewan kurban berlangsung hingga tiga hari selepas hari raya Idul Adha atau selama hari Tasyrik.

 "Kalau tahun lalu ada 20 lokasi, tahun 2019 lalu malah lebih dari 30 lokasi tempat pemotongan hewan kurban," ujarnya.

Menurut Rikia, berkurangnya tempat pemotongan hewan itu juga berdasarkan Ingub DKI Jakarta Nomor 43 tahun 2021. Dalam Ingub itu, tempat pemotongan hewan kurban tidak boleh berada di wilayah RT bersatus zona merah penyebaran Covid-19.

 "Makanya sekarang di kantor kelurahan Ciracas sendiri dijadikan tempat pemotongan hewan kurban, ada dua ekor sapi dan dua ekor kambing disembelih," ungkapnya.

Setelah dipotong, sambung Rikia, daging hewan kurban akan dikemas dalam bongsang atau anyaman bambu agar tak bau plastik. Selanjutnya, daging kurban akan diantar petugas ke masing-masing panitia pemotongan hewan kurban untuk didistribusikan ke warga. 

"Selain tempat pemotongan, jumlah hewan kurban yang disembelih juga mengalami penurunan selama dua tahun belakangan ini," tukasnya. (Ifand)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler