Pelabuhan Merak Macet Panjang, Ada Penyekatan Aparat 

Senin, 19 Juli 2021 18:50 WIB

Share
Kemacetan panjang terjadi akibat adanya penyekatan di pintu masuk pelabuhan Merak. (Foto Luthfi)
Kemacetan panjang terjadi akibat adanya penyekatan di pintu masuk pelabuhan Merak. (Foto Luthfi)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID-- Ratusan kendaraan penumpang dan truk mengalami kemacetan panjang sempat di pintu masuk pelabuhan Merak sampai Cikuasa Atas sejak dini hari sampai pagi tadi Senin (19/7/2021).

Kemacetan itu diakibatkan oleh penyekatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Cilegon dalam rangka penegakkan pemberlakuan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Liburan Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam proses penyekatan itu juga sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan pengendara yang hendak masuk pelabuhan karena dilakukan penyetopan.

Namun setelah petugas memberikan penjelasan, akhirnya hal itu bisa diselesaikan, hingga pukul 09.00 WIB, kendaraan pribadi, travel, bus dan kendaraan truk tampak masih mengalami kemacetan hingga flyover Jalan Cikuasa Atas.

Menanggapi hal tersebut Wakapolres Cilegon Kompol Mirodin mengatakan, dalam pelaksanaan aturan tersebut setiap kendaraan yang akan masuk ke pelabuhan Merak dibatasi.

"Bagi penumpang yang diperbolehkan menyeberang hanya yang mempunyai kepentingan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal," katanya.

Selain itu, mereka yang mempunyai kepentingan mendesak saja seperti pasien dalam kondisi sakit keras, ibu hamil, pelaku perjalanan kepentingan persalinan dan pengantar jenazah.

"Sampai tanggal 25 kami akan melakukan pemeriksaan terus. Selain daripada itu, kami mohon maaf akan memutarbalikkan," ungkapnya.

Terkait adu argumen yang sempat terjadi, Mirodin mengatakan hal itu sudah biasa terjadi dalam proses penegakkan hukum. Namun hal itu sudah dapat diredam setelah aparat memberikan pemahaman dan pengertian terkait aturan.

“Itu sudah biasa. Tetap kami beri pengertian, bahwa sudah berlaku SE Nomor 15 Tahun 2021 ini, kami himbau untuk yang tidak berkepentingan, diputar balik,” terangnya. (Luthfillah)

Editor: Khomsu Rijal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler