Mulai Besok, Penumpang KRL Wajib Bermasker Ganda dan Dibekali Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) 

Minggu, 11 Juli 2021 13:33 WIB

Share
Calon penumpang sedang menanti kedatangan Commuter Line (KRL) (Foto:Ardhi Ridwansyah) 
Calon penumpang sedang menanti kedatangan Commuter Line (KRL) (Foto:Ardhi Ridwansyah) 

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Mulai Senin (12/7/2021), layanan transportasi Commuter Line (KRL) hanya diperuntukkan  penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021. Adapun bagi pengguna mesti menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) agar bisa naik KRL.

"Mulai Senin (12/7) masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, minimal eselon 2 untuk pemerintahan, atau pimpinan perusahaan atau kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal," jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba melalui keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).

Menurutnya, yang dimaksud usaha sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi komunikasi, perhotelan non penanganan Covid-19 serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan usaha sektor kritikal di antaranya di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, objek strategis bencana, konstruksi, industri air dan listrik, dan industri pemenuhan pokok sehari-hari.

Selain mesti membawa STRP, pengguna KRL harus pakai masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan serta jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL.

"Pemeriksaan persyaratan akan dilakukan oleh pemerintah dan aparat wilayah setempat di jalan akses menuju stasiun atau pintu masuk stasiun. Calon pengguna KRL tanpa persyaratan di atas tak diperkenankan untuk menggunakan KRL," ungkapnya.
(ArdhiRidwansyah

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler