Catat! Begini Prosedur Permohonan Oksigen Gratis Dari PT KS

Jumat, 9 Juli 2021 13:32 WIB

Share
Contoh tabung oksigen yang dipakai di rumah-rumah sakit rujukan pasien Covid-19. (ist)
Contoh tabung oksigen yang dipakai di rumah-rumah sakit rujukan pasien Covid-19. (ist)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID-- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mempersiapkan oksigen cair dengan kapasitas 100.000 liter atau setara 237.131 NM3 yang dapat menghasilkan sekitar 39.521 botol oksigen siap pakai setiap harinya.

Oksigen itu akan didistribusikan ke sejumlah RS untuk proses penanganan pasien Covid-19 secara gratis, namun tetap memprioritaskan kebutuhan proses produksi Perseroan.

Direktur Utama (Dirut) Krakatau Steel Silmy Karim, Kamis (8/7/2021) mengatakan, sampai saat ini daerah yang banyak mengajukan bantuan oksigen adalah DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).

"Pada tahap awal ini oksigen yang dihasilkan akan dialokasikan untuk kebutuhan Provinsi Banten dan Jakarta dalam penanganan pasien Covid-19," ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima, setidaknya ada 11 kriteria untuk bisa mendapatkan bantuan Oksigen gratis dari PT KS, seperti pemohon menyampaikan surat permintaan kebutuhan dan keperluan oksigen yang ditujukan kepada Direktur Utama PTKS, cc Direktur SDM, Corsec.

Lalu selanjutnya pemohon merupakan RS, unit pelayan kesehatan atau pemerintah. Yang menjadi catatan adalah PTKS tidak melayani bantuan individu.

Yang ketiga, pemohon membawa sendiri tabung oksigen yang akan diisi, karena PTKS tidak menyediakan tabung oksigen. Kemudian pemohon juga harus menyiapkan tenaga bongkar muat dan mematuhi Prokes dengan menunjukkan hasil swab negatif 1X24 jam sebelumnya.

Pengisian oksigen dilakukan di stasiun pengisian oksigen di pabrik gas industri Krakatau Steel di PTKS atau di tempat lain yang ditentukan di Cilegon.

Kemudian pemohon menanggung sendiri biaya pengangkutan tabung oksigen. Lalu oksigen yang diberikan hanya dikhususkan bagi penanganan pasien Covid-19 dan tidak diperjualbelikan.

Besaran jumlah bantuan oksigen buang diberikan sesuai dengan kapasitas yang dapat diberikan dan memperhatikan jumlah permintaan bantuan oksigen.

Halaman
Editor: Khomsu Rijal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler