Viral Video Oknum Lurah Joget di Pesta Hajatan, Satgas Covid-19 Sudah Siapkan Sanksi

Minggu, 4 Juli 2021 11:44 WIB

Share
Hasil screenshot rekaman video oknum lurah di Pancoran Mas yang diduga melanggar kerumunan dengan melakukan resepsi hajatan (ist)
Hasil screenshot rekaman video oknum lurah di Pancoran Mas yang diduga melanggar kerumunan dengan melakukan resepsi hajatan (ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID- Oknum lurah Pancoran Mas, S, akan dimintai klarifikasi oleh Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Pancoran Mas terkait acara hajatan pernikahan yang diadakan di masa PPKM Darurat.

Camat Pancoran Mas, Utang Wardaya menduga, oknum lurah Pancoran Mas telah itu melanggar maklumat pemerintah dan Walikota Depok dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)   terkait hajatan pernikahan. Pihaknya berjanji segera akan memanggil lurah tersebut untuk dimintai klarifikasi.

"Kegiatan hajatan yang dilakukan pada Sabtu kemarin langsung dihentikan oleh personil Polsek Pancoran Mas dan Satpol PP  sekitar pukul 16.00 WIB, lantaran telah melanggar aturan pembatasan pernikahan seharusnya hanya boleh dihadiri 30 orang saja," ujar  Utang Wardaya kepada Poskota.CO.ID, Minggu (4/7/2021) pagi.
 
Utang meminta secepatnya akan segera memanggil pihak bersangkutan untuk mengklarifikasi kejadian yang ada dan sudah sempat viral di media sosial.

"Yang bersangkutan belum diklarifikasi secara mendalam. Rencana secara berjenjang akan saya panggil untuk mengklarifikasi mungkin besok," ungkapnya.

Sementara itu untuk undangan yang telah disebar anak buahnya tersebut, Utang menyebutkan tidak mengetahui ada berapa jumlah undangan yang disebar.

Sebagai orang nomor satu di jajaran aparatur pemerintah Kecamatan Pancoran Mas, Utang menilai, penyelenggaraan pernikahan dengan mengundang orang lebih dari aturan PPKM Darurat tidak dibenarkan. Mengingat kondisi kasus penyebaran virus Corona di Kota Depok masih cukup tinggi.

"Saya tidak setuju. Harusnya pak lurah bisa mengendalikan itu. Karena di luar konteks substansi kondisi sekarang. Di lain pihak juga masyarakat banyak yang jatuh sakit dan meninggal karena Covid-19," pungkasnya.

Sebelum acara berlangsung, Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan dengan Satpol PP pada Kamis (1/7/2021), meninjau lokasi untuk memastikan situasi dan kondisi dengan pertimbangan protokol kesehatan.

"Pukul 09.00 WIB sampai 09.30 WIB saya menghadiri acara hajatan  dalam akad nikah. Dari tuan rumah berencana akan mencanangkan palang pintu, namun sama Satgas Covid-19 sempat dilarang," pungkasnya.

Hajatan pernikahan  dalam pelaksanaan akad nikah berlangsung tertib. Dihadiri rombongan besan hanya 15-20 orang, lalu sisanya tuan rumah dan hanya ada satu meja VVIP dengan jumlah lima kursi. Juga disertai panggung pelaminan dengan kursi undangan hanya 15-20 kursi.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler