Pengguna Jasa Penerbangan Wajib Memiliki Surat Vaksinasi

Sabtu, 3 Juli 2021 13:03 WIB

Share
Situasi di Bandara Soekarno- Hatta. (foto: Iqbal)
Situasi di Bandara Soekarno- Hatta. (foto: Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID-- PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola 20 bandara, menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. 

“Sudah sejak awal 2020 kita menghadapi Covid-19, dan AP II menyiapkan bandara-bandara yang kami kelola untuk dapat beradaptasi dengan cepat terhadap dinamisnya peraturan di tengah pandemi ini melalui penerapan resilient operation, agility operation dan lean operation, sebagai upaya mendukung penanganan Covid-19," ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin, Sabtu (3/7/2021).

"Saat ini kami juga siap dalam mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali pada 3  - 20 Juli 2021,” imbuhnya.

Kata Awaluddin, melalui agility operation pihaknya selalu menyusun SOP sesuai perkembangan yang ada, sementara dengan lean operation maka bandara-bandara AP II dapat mengimplementasikan SOP tersebut dengan cepat.

"Kami juga menjalankan pola resilient operation untuk memperkuat ketahanan sumber daya yang dimiliki sehingga dapat menghadapi pandemi ini," tukasnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masa PPKM Darurat, penumpang pesawat menuju dan dari Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

"Minimal dosis pertama, kecuali bagi calon penumpang yang berhalangan untuk divaksinasi dengan menunjukkan surat keterangan dokter) dan surat hasil tes PCR (maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan) untuk dapat melakukan penerbangan," ujarnya.

Menyusul hal tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) akan melakukan validasi kartu vaksinasi dan surat hasil tes PCR bagi calon penumpang pesawat di bandara AP II yang menuju dan dari Jawa, serta menuju Bali. 

“Bandara-bandara AP II akan membuka dua checkpoint bagi calon penumpang pesawa mulai hari ini untuk familiarisasi pemberlakuan peraturan pada 5 Juli sesuai SE Kementerian Perhubungan," ujarnya.

Checkpoint 1, tambah Awaluddin, untuk melakukan skrining surat vaksinasi dan surat tes PCR terhadap penumpang menuju dan dari Jawa serta Bali.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler