Catat, Berikut Penerapan Tugas Kedinasan Pemprov Banten di Masa PPKM Darurat

Sabtu, 3 Juli 2021 20:54 WIB

Share
Sekda Banten Al Muktabar. (ist)
Sekda Banten Al Muktabar. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID-- Pemerintah Provinsi Banten menerapkan tugas kedinasan baru dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tugas kedinasan baru tersebut tertuang melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor: 800/1469-BKD/2021. 

Hal itu untuk menekan penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang saat ini cenderung meningkat.

Surat Edaran (SE) ini tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Batasan Pergi Keluar Daerah Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 2 Juli 2021.

SE berlaku sejak tanggal 03 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

SE Sekda Banten juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di Kantor bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten ini juga  memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Banten yang saat ini semakin meningkat dan memerlukan perhatian yang sangat serius," kata Sekda Banten Al Muktabar dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).

Pemprov Banten menerapkan tugas kedinasan di Kantor (Work From Office/WFO) sebesar 100% bagi Perangkat Daerah kritikal. Yakni : Dinas Kesehatan; Rumah Sakit Umum Daerah Banten; Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Perhubungan; dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Untuk Perangkat Daerah esensial, Pemprov Banten menerapkan 25% bekerja di kantor/WFO (Work From Office) dan 75% bekerja di rumah /WFH (Work From Home). Yakni : bagi Perangkat Daerah esensial: Badan Pengelola Keuangan Daerah; Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian; Badan Pendapatan Daerah; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sedangkan untuk Perangkat Daerah selain tersebut pada huruf a dan b bekerja 100% dari rumah /WFH (Work From Home) dengan catatan menugaskan ASN di lingkungannya untuk piket secara bergilir dengan jumlah maksimal 5 orang.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler