Honor Daerah Terancam Dicabut, 475 Guru Madrasah Mau Laporkan Walikota Cilegon ke BPK

Jumat, 2 Juli 2021 20:45 WIB

Share
Perwakilan guru madrasah saat menemui Walikota Cilegon protes tentang honor daerah mereka yang terancam dicabut. (ist)
Perwakilan guru madrasah saat menemui Walikota Cilegon protes tentang honor daerah mereka yang terancam dicabut. (ist)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID- Honor daerah (Honda) untuk guru madrasah yang telah tersertifikasi terancam dicabut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Honor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon tersebut terancam hilang karena para guru honorer dinilai telah mendapatkan honor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program sertifikasi.

Rencana penghapusan Honda tersebut pun menuai reaksi penolakan dari Forum Komunikasi Guru Sertifiksi Honda Madrasah Cilegon (FKGSHMC). Mereka pun mendatangi Walikota Cilegon Helldy Agustian.

Dalam pertemuan itu, perwakilan guru madrasah secara tegas meminta kepada Helldy Agustian untuk membatalkan rencana tersebut.

Ketua FKGSHMC, Muhri menjelaskan, Pemkot Cilegon berdalih jika rencana penghapusan Honda untuk guru yang telah tersertifikasi karena khawatir terjadi tumpang tindih anggaran.

"Sertifikasi anggaran dari APBN sedangkan Honda dari APBD, ini dianggap tumpang tindih," ujar Muhri usai pertemuan dengan Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Biro Kesra Setda Kota Cilegon, Jumat (2/7/2021).


Rencananya, penghapusan Honda untuk guru yang telah tersertifikasi itu akan berlaku tahun 2022 mendatang. Jika itu terjadi, maka guru akan kehilangan pendapatan sebesar Rp 440 ribu per bulan. Sedangkan honor dari sertifikasi hanya Rp1,5 juta.

Muhri mengatakan, jika Pemkot Cilegon tetap menghapus Honda, maka guru akan semakin sengsara karena pendapatan nya semakin mengecil.

"Dapat sertifikasi dan Honda saja masih jauh dari UMR, jika Honda dihapus, maka pendapatan guru bisa semakin kecil," ujarnya.

Karena itu, para guru akan terus berjuang agar rencana penghapusan Honda dibatalkan. Salah satunya akan membahas masalah itu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler