48 Calon Jamaah Haji asal Banten Tarik Seluruh Dana Setoran, Dinyatakan Mundur dari Daftar Antrean

Senin, 28 Juni 2021 07:16 WIB

Share
Calon jamaah haji asal di Banten yang tahun ini batal diberangkatkan. (dok. Poskota))
Calon jamaah haji asal di Banten yang tahun ini batal diberangkatkan. (dok. Poskota))

SERANG, POSKOTA.CO.ID-- Sebanyak 48 calon jamaah haji di Banten menarik seluruh dana setoran  lantaran tidak ada kepastian waktu pemberangkatannya.

Dengan ditariknya seluruh setoran dana itu, artinya 48 calon jamaah haji itu mundur dari daftar antrean haji.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Banten Machdum Bachtiar mengatakan, dampak dari penarikan seluruh setoran itu artinya mereka keluar dari antrean.

“Yang mengambil uang seluruhnya termasuk setoran awal, gugur bagi yang bersangkutan untuk berangkat,” terangnya saat dihubungi, Jumat (25/6/2021).

Machdum melanjutkan, jika mereka nanti akan kembali mendaftar, otomatis kembali dari nol. "Artinya mereka mengambil nomor antrian dari awal lagi," ujarnya.

Ditambah Machdum, saat ini antrean untuk ibadah haji itu selama 26 tahun dengan nilai Ongkos Naik Haji (ONH) yang belum tentu sama dengan yang mereka bayar saat ini.

"Saat ini kan ONH yang mereka bayar itu sebesar Rp3-5 juta. Tapi kalau nanti mah belum tahu," ucapnya.

Kata Machdum, Kabupaten Tangerang paling banyak mundur yaitu sebanyak 15 orang, disusul Kota Tangerang 10 orang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan 7 orang, Kota Cilegon dan Kota Serang 4 orang, serta Kabupaten Pandeglang 1 orang. 

“Alasannya karena ada keperluan mendesak yang lebih urgent, hajatan, wisuda atau keperluan lainnya,” katanya. 

Diketahui Menteri Agama Republik Indonesia (Menag-RI) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan pembatalan keberangkatan Calon Jamaah Haji (Calhaj) Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler