Empat Oknum Sekuriti Pelabuhan Merak Diamankan Karena Diduga Palsukan Tiket Kapal

Senin, 14 Juni 2021 07:30 WIB

Share
Pelabuhan penyeberangan Merak. (ist)
Pelabuhan penyeberangan Merak. (ist)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID-- Empat oknum petugas sekuriti Angkutan Sungai Danau Dan Penyebrangan (ASDP) Merak serta satu petugas tambat kapal diamankan personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak.

Kelimamya diamankan karena diduga memalsukan tiket online kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

Keempat oknum petugas sekuriti yaitu SA (27), MA (28), AH (25), MD (22), merupakan petugas keamanan di dermaga 6 eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak, sementara OF (23), merupakan petugas tambat kapal di dermaga.

Kapala KSKP Merak, AKP Deden Komarudin mengatakan dari tangan tersangka, petugas menyita empat rangkap tiket penyeberangan palsu yang digunakan para pelaku untuk meloloskan calon pengguna jasa.

"Para tersangka diamankan pada Sabtu (12/6) dan sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Cilegon untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut berikut barang bukti 4 rangkap tiket penyeberangan yang diduga palsu, satu unit komputer dan sejumlah bukti lainnya," ujar Kapolsek kepada wartawan, Minggu (13/6/2021).

Dia mengungkapkan sasaran para pelaku yakni para penumpang kendaraan pribadi yang akan menyebrang melalui Dermaga Eksekutif, namun tidak memiliki tiket online.

Dalam aksinya para pelaku mempunyai peran masing-masing seperti ada yang menawarkan tiket online hingga mengawal kendaraan masuk ke kapal. Dari pengakuan tersangka tarif yang dikenakan sebesar Rp630 ribu.

"Pelaku memalsukan di tiket online seperti identitas penumpang dan nomor kendaraan, padahal dalam aturan manifes kapal, nama penumpang dan nomor kendaraan harus sesuai," terangnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf membenarkan telah menerima kasus dugaan pemalsuan tiket online penyeberangan ferry tersebut. Arief menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Saat ini, kami sedang memeriksa saksi-saksi," singkatnya. (Rahmat Haryono)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler