Wali Kota Cilegon Beri Kabar Nasib ASN Terjerat Narkoba
Jumat, 11 Juni 2021 18:47 WIB
CILEGON, POSKOTA.CO.ID-- Nasib dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang terjerat kasus narkoba di ujung tanduk.
Wali Kota Cilegon Helly Agustian mengabarkan Pemkot telah mengambil sikap atas permasalahan tersebut.
Dua ASN dengan inisial SW dan DI diberikan sanksi pemberhentian sementara.
Saat mengumumkan pemberian sanksi terhadap dua ASN itu Helldy dan didampingi oleh Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Heri Mardiana, dan Camat Cibeber Noviyogi.
Helldy menegaskan jika pemberhentian sementara itu akan dijatuhkan hingga proses hukum yang menjerat dua pegawai tersebut selesai.
"Kami saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian," ujar Helldy di ruang rapat Wali Kota Cilegon kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).
Dijelaskan Helldy, kasus yang sedang dialami oleh dua ASN itu bersifat pribadi, untuk itu Pemkot Cilegon tidak akan memberikan pendampingan hukum untuk keduanya.
Kemudian, agar hal serupa tidak terulang kembali, Pemkot Cilegon pun telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon untuk melakukan tindakan pencegahan, salah satunya dengan menggelar tes urin.
"Waktunya kapan tidak bisa kita sebutkan, nanti siap-siap aja," ujar Helldy.
Helldy mengaku sangat menyayangkan adanya pegawai yang menggunakan barang haram tersebut.