Satpol PP Cilegon Gelar Operasi Yustisi, Puluhan Pendatang Digiring ke Kantor Lurah

Senin, 31 Mei 2021 21:43 WIB

Share
Satpol PP Kota Cilegon mendatangi penghuni rumah kontrakan dan mengamankan puluhan pendatang tak berizin. (foto: Haryono)
Satpol PP Kota Cilegon mendatangi penghuni rumah kontrakan dan mengamankan puluhan pendatang tak berizin. (foto: Haryono)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID-- Puluhan penghuni rumah kontrakan dan kos-kosan diamankan petugas penegak Perda dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon.

Mereka diamankan dalam operasi yustisi yang digelar di wilayah Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Senin (31/5/2021).

Puluhan penghuni kos digiring ke Kantor Lurah Citangkil lantaran tidak mempunyai kartu identitas serta tidak memiliki surat keterangan dari aparat setempat.

Selain tidak memiliki kartu identitas, beberapa diantaranya diamankan karena bukan pasangan suami isteri namun tinggal rumah. 

"Beberapa orang yang diamankan diantaranya ada pasangan muda-mudi yang belum menikah dan tinggal satu kamar. Selain itu, ada beberapa diantaranya gadis yang masih belasan tahun berasal dari luar kota, namun tidak membawa identitas dari daerah asal," kata Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi kepada wartawan.

Sofan mengatakan, operasi yustisi dilakukan untuk menertibkan dokumen kependudukan. Bagi warga pendatang, juga diwajibkan memgantongi surat keterangan penduduk non-permanen. 

"Ada 23 orang yang kami amankan. Mayoritas tidak memunyai surat keterengan tempat tinggal non-permanen. Selain itu, ada dua pasangan bukan suami istri tinggal satu kamar," kata Sofan di Kantor Lurah Citangkil. 

Kata Sofan, penghuni kos yang diamankan masih tergolong muda. Ada yang usianya masih belasan tahun.

"Sebagian besar warga luar Kota Cilegon, alasannya mau cari kerja di Cilegon, tetapi tidak mengantongi dokumen kependudukan non-permanen," tuturnya.

Sofan mengatakan, bagi 23 orang yang digiring ke Kantor Lurah Citangkil, diberikan pembinaan dan diminta melengkapi dokumen kependudukan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler