Ngaku Sering Nonton Film Porno, Begal Payudara Diganjar Berlapis

Jumat, 5 Maret 2021 17:31 WIB

Share
Ngaku Sering Nonton Film Porno, Begal Payudara Diganjar Berlapis

CILEGON, POSKOTA.CO.ID-– Pelaku begal payudara berinisial YD, 30, warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap wanita penumpang bus di Simpang Bojonegara, Jalan Raya Tol Cilegon Timur, Kota Cilegon.

Selain dijerat Pasal 281 Ayat 1 Junto 289 UU KUHP tentang Perbuatan Kasusilaan di depan umum dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, pria pengojek ini dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam.

"Karena mengancam suami korban menggunakan senjata tajam, pelaku juga terancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1," ungkap Kepala Satreskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf kepada poskota.co.id, Jumat (5/3/2021).

Dalam pemeriksaan, Arief menjelaskan, tersangka YD ternyata memiliki perilaku negatif. YD diduga melakukan pelecehan seks terhadap korban bernisial IA, 29, warga PCI karena sering menonton video porno.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hobi menonton video porno dan kerap berfantasi ketika melihat wanita cantik. Sifat itulah yang muncul saat melihat korban turun dari bus. Karena dia nafsu, dia lecehkan (remas payudura) korban didepan umum," ujar Kasatreskrim.

Kasat reskrim Arief menjelaskan, kasus pelecehan seks pada Rabu (3/3) malam itu terjadi saat pelaku menawarkan jasa ojek kepada korban saat turun bus. Korban pun menolaknya. Diduga karena terdorong hawa nafsu, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan meremas bagian payudara korban.

Peristiwa pelecehan itu terlihat suami korban yang sedang menjemputnya. Suami korban kemudian langsung mendatangi pelaku. Namun, pelaku malah menodongkan pisau ke suami korban.

"Jadi memang ada pisau lipat yang selalu dibawa-bawa pelaku. Karena pelaku mengancam dengan pisau, suami korban teriak, pelaku pun langsung kabur untuk menghindari amukan warga. Sempat diberikan tembakan peringatan dari personel untuk menghentikan pelaku yang kabur," kata Arief. (haryono)

Reporter: Nurhayat
Editor: Admin Banten
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler